Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

PPDB SMA/SMK Pakai Sistem Lama, Calon Siswa Bebas Pilih Sekolah

Kamis, 02 Mei 2019 - 17:33:00 WIB
PPDB SMA/SMK Pakai Sistem Lama, Calon Siswa Bebas Pilih Sekolah
PPDB SMA/SMK di Jatim akan menggunakan sistem lama. Calon siswa pun bebas memilih sekolah sesuai selera. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan orang tua (mutasi), lalu 20 persen jalur warga miskin. Ini semua offline. Di antara 20 persen itu, ada lima persen kuota untuk putra-putri buruh yang tidak mampu. Sisanya, 70 persen itu zonasi. Siswa harus fight secara online dengan standar nilai UN," paparnya.

Artinya, menurut Saiful, siswa yang mendaftar bukan melalui jalur prestasi, bukan merupakan bagian dari program mitra warga (tidak mampu), dan juga bukan karena orangtuanya pindah domisili, akan bersaing dalam PPDB ini berdasar nilai UN, tidak lagi berdasarkan jarak, dan tidak hanya terpaku di zonanya saja.

Saifu mengatakan, lewat aturan lama ini calon siswa bisa bebas memilih sekolah sesuai keinginan. "Bisa (memilih sekolah). Sangat bisa. Siswa sangat bisa memilih sekolah di luar zona," katanya. 

Bagaimana dengan ancaman sanksi bila aturan zonasi tidak diikuti? Saiful memberi garansi bahwa sekolah tetap aman. Sebab, saat ini, Gubernur Jatim tengah mengomunikasikan problem tersebut dengan pemerintah pusat. 

"Soal sanksi, Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sudah mau mengomunikasikan dengan Pak Mendikbud. Yang namanya setiap aturan pasti ada sanksi. Tetapi sanksi harus memperhitungkan kondisi dan situasi. Percuma kalau kami terapkan (Permendagri 51/2018) tapi didemo terus. Kan, ya, enggak jalan," katanya. 

Seperti diketahui, dalam SE bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB, setiap sekolah di berbagai daerah di Indonesia wajib menerapkan sistem PPDB sesuai Permendagri 51/2018 atau akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut antara lain tidak masuknya sekolah ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak adanya fasilitas bantuan pemerintah (Bantuan Operasional Sekolah/BOS). "Pada saat hearing dengan DPRD, problem ini (kekhawatiran sanksi) juga muncul. Tetapi tidak masalah. Bisa dikomunikasikan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut