PPDB SMA/SMK Pakai Sistem Lama, Calon Siswa Bebas Pilih Sekolah
SURABAYA, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Jawa Timur menggunakan sistem lama. Para calon siswa bebas memilih sekolah berdasar nilai Ujian Nasional (UN). Bukan berdasar zona sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 51/2018.
Keputusan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim, Saiful Rachman pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (2/5/2019). Saiful menilai, sistem zonasi menyulitkan siswa, sehingga harus dikembalikan pada sistem lama.
Sebab, pada aturan zonasi itu, 90 persen dari total kuota harus berada di dalam zona dan tidak bisa memilih sekolah di luar zona. Selain itu, Nilai UN tidak menjadi tolok ukur, melainkan jarak rumah ke sekolah. Hal inilah, kata Saiful yang menyulitkan masyarakat.
“Kalau 90 persen dalam zona itu sangat menyulitkan, karena kurang ada pemerataan pada anak-anak kita yang mampu, yang pengen mendapatkan fasilitas yang baik. Kecuali kalau fasilitas sekolah kita (SMA di Jawa Timur) sudah bagus semua, saya kira zona itu bisa dilakukan," katanya, Kamis (2/5/2019).
Karena sistem lama yang dipakai, kata Saiful, PPDB tetap akan menggunakan empat jalur. Antara lain, berdasarkan zonasi, prestasi, siswa yang mengikuti perpindahan orang tua (mutasi), dan jalur untuk siswa tidak mampu. Bedanya, untuk jalur zonasi, Pemprov Jatim kembali menerapkan nilai UN sebagai tolok ukur penerimaan siswa.