Polresta Malang Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera
MALANG, iNews.id – Dua pemuda pengedar ganja ditangkap aparat Polresta Malang. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 4,5 kg ganja kering siap konsumsi.
Kedua pelaku masing-masing BW, warga Gadang dan AAP, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Kedua karib ini mengaku menjadi kurir seorang bandar besar di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera.
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan warga terhadap sebuah ekspedisi pengiriman barang di Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang. Menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam ekspidisi tersebut, warga pun melapor ke polisi.
“Laporan itu kami tindak lanjuti. Kami mendatangi ekspedisi itu dan membongkar sebuah paket kiriman, ternyata berisi ganja kering seberat 820 gram,” kata Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (26/8/2020).
Dari temuan itu, polisi lantas melacak alamat alamat pengirim, dan menangkap AAP, tersangka pengirim ganja. Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain BW yang juga seorang kurir.