Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar
"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah jawa timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," katanya.
Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. "Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," katanya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan kronologi pengungkapan uang palsu ini bermula dari penangkapan tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru pada 16 September 2021. Saat itu ditemukan barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak 71 lembar.
"Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Nasrun.
Kemudian pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB petugas mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya. Di tempat itu petugas menemukan dua tas ransel berisi upal senila Rp1 Juta. "Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," katanya.