Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar
SURABAYA, iNews.id - Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp3,8 miliar. Uang pecahan Rp100.000 sebanyak 37.371 lembar itu diamankan dari lima tersangka di sejumlah tempat atau lokasi peredaran.
Kelima tersangka tersebut yakni ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok; AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Sedangkan dua tersangka lagi yakni AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS dan (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, kelima tersangka tersebut berbagi peran dalam menjalan aksinya. Sebagian bertugas mencetak dan sebagian lagi bertugas mengedarkan.
"Para tersangka ini dibekuk di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi. Penangakapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada uang palsu pecahan Rp100.000 yang diedarkan di pom bensin tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021).
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang pecahan Rp100.000-an sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.