Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Narapidana Lapas Jember
Saat diinterogasi oleh rekan-rekannya sesama narapidana, lanjut dia, korban berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari tersangka pada Kamis (23/8) malam, sehingga salah satu tersangka mencekik korban dari belakang dan tiga pelaku lainnya memukuli korban hingga meninggal dunia.
"Sesuai hasil autopsi tim forensik, korban meninggal dunia karena tidak bisa bernapas dan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh korban karena dipukul salah satu tersangka yang menggunakan cincin akik," katanya.
Narapidana asal Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari itu diduga kuat meninggal dunia karena dicekik dan dibungkam dengan menggunakan bantal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa bernapas dan mati lemas.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua cicin akik, celana korban, sarung, dan bantal. Tersangka sempat mengganti celana korban yang berlumuran dengan darah dan menidurkan di kasurnya seolah-olah korban meninggal dunia dengan wajar," katanya.
Sementara Kalapas Kelas II-A Jember Sarju Wibowo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian. "Sebenarnya narapidana dan tahanan tidak dilarang menggunakan cincin akik, namun pascakejadian ini kami akan meminta seluruh tahanan dan narapidana untuk melepas cincin akiknya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang narapidana Rahmad Andita (40) alias Mat Tawon warga Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditemukan tewas di dalam kamarnya yang dihuni sebanyak 73 orang di sel blok B-2 Lapas Jember, Jumat (24/8).
Editor: Muhammad Saiful Hadi