Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Narapidana Lapas Jember

Minggu, 26 Agustus 2018 - 18:03:00 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Meninggalnya Narapidana Lapas Jember
Ilustrasi tahanan. (Foto: dok.okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Jember, menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang narapidana bernama Rahmad Andita (40). Korban diketahui tewas karena dianiaya di dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).

Para tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial US, FS, BY, MI, AS, RH, KH, dan ZN. Semua tersangka merupakan rekan korban yang berada di dalam satu sel kamar tahanan di blok B2.

"Kami tetapkan delapan tersangka dengan rincian empat tersangka sebagai pelaku utama dan empat tersangka lainnya berperan membantu dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Minggu (26/8/2018).

Menurutnya penganiayaan tersebut karena persoalan utang piutang. Korban diketahui sering utang kepada sejumlah narapidana penghuni lapas yang ada di blok B, namun tidak pernah menepati janji untuk membayarnya.

"Tersangka merasa jengkel karena hanya dijanjikan untuk membayar utang dan selain itu. Tersangka juga mencurigai korban sebagai informan petugas di Lapas Jember ketika ada sesuatu yang terjadi di dalam sel tahanan blok B," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut