Polisi Tetapkan 4 Penyebar Hoaks Pemicu Kerusuhan di Banyuwangi Jadi Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Keempat orang itu berinisial A (58), M (55), S (54), dan U (53).
Mereka ditetapkan menjadi tersangka lantaran dianggap menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelum menangkap keempat tersangka, Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi. Pihaknya juga sudah memeriksa 13 saksi dan tiga orang ahli lain, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Keempat tersangka kami tahan di Polda Jatim," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat para tersangka memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Pemberitahuan itu berupa sertifikat tanah Hak Guna Usaha (HGU) persil 295, 296, 297, dan 298 adalah milik warga, bukan milik PT Bumisari. Hal itu berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929.