Polisi Tetapkan 4 Penyebar Hoaks Pemicu Kerusuhan di Banyuwangi Jadi Tersangka
Akibat pemberitahuan itu, warga Desa Pakel percaya. Selanjutnya warga memasuki dan mematok lahan HGU Nomor 295 atas nama PT Bumisari sekaligus melakukan penebangan tanaman milik perusahaan tersebut selaku pemegang hak.
"Pengeklaiman lahan dan penebangan pohon milik saudara S (77) itu dilakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar," ujar Taufiq.
Akibatnya, terjadi bentrokan antarwarga desa dengan PT Bumisari. Keributan ini menyebabkan karyawan PT Bumisari bernama Misriono mengalami luka.
Oleh PT Bumisari, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi menangkap keempat tersangka di lapangan depan Masjid Dusun Durenan Desa Pakel Kecamatan Licin dan Balai Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.
Taufiq mengungkapkan, para tersangka dengan sengaja ingin menguasai tanah HGU nomor 295 dan memiliki aset berada di atasnya. Padahal para tersangka telah menyadari kalau akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu, 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas.
"Tanah tersebut adalah tanah milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari," ungkapnya. (lukman hakim).
Editor: Rizky Agustian