Menurutnya, sampai saat ini belum ada itikad baik maupun respons dari Veronica Koman atas kasus yang membelitnya. Polda Jatim memberikan batas tenggat waktu hingga 18 September bagi tersangka untuk berkomunikasi. Jika lewat dari itu, maka akan dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) secara resmi untuk penangkapannya.
“Kami juga sudah bekerja sama dengan Kepolisian Australia (Australia Federal Police (AFP),” ucapnya.
Kapolda menghimbau Veronica Koman untuk memanfaatkan waktu yang diberikan penyidik. Sebab sejak penetapan tersangka, tak sekalipun ada komunikasi dengan dirinya maupun anggota keluarganya yang lain. Sementara hasil penyelidikan saat ini, keberadaan tersangka ditengarai ada di Australia.
Editor: Donald Karouw