Polisi Tembak Spesialis Jambret di Malang Raya, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara
"Selanjutnya pelaku memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai korban. Tak jarang korbannya ini terjatuh, lalu pelaku melarikan diri," katanya.
Kedua pelaku terindentifikasi dari rekaman salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian polisi menyelidiki dan berhasil mengantong identitas pelaku.
Saat ditangkap, pelaku DYT sempat melawan dengan menyerang petugas untuk kabur. Namun pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki.
"DYT ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang bersangkutan residivis pernah lima kali masuk penjara untuk kasus yang sama. WHD ini yang mengambil perhiasan dari korbannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, DYT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. sementarta rekannya WHD masih diburu polisi," ujarnya.
Editor: Donald Karouw