Polisi Tangkap Pria Penata Rias Diduga Cabuli 2 Pelajar Laki-Laki
Senin, 01 Juli 2019 - 18:15:00 WIB
"Selama ini tidak ada yang saya paksa untuk berhubungan badan. Bahkan saya dikasih imbalan," kata pria yang berprofesi sebagai penata rias.
Dalam perkara ini, PRW dijerat dengan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas antara lain, uang tunai Rp100.000, satu buah sprei warna pink, satu buah celana dalam warna hitam dan tiga lembar tisu.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal