SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap laki-laki berinisial PRW asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Pelaku dinilai punya kelainan seksual karena korbannya anak laki-laki.
Pelaku, PRW (33), diamankan di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru pada Jumat (28/6/2019). Sementara korbannya merupakan dua orang pelajar, yakni FR (16) dan RZ (15).
Menyamar Sebagai Santri, Gadis Muda Ini Jadi Copet di Pengajian Habib
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldi Sulaiman mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk bermain ke rumah kontrakannya.
"Lalu mengajak korban berhubungan badan di kamar tersangka," kata Aldi kepada wartawan di Kota Surabaya, Jatim, Senin (1/7/2019).
Pelaku, PRW mengaku, tidak ada paksaan darinya untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan, salah satu dari mereka lah yang mengajak lebih dulu untuk bersetubuh.