Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Ledakan Hancurkan Rumah Warga dalam Sepekan di Jateng gegara Rakit Petasan
Advertisement . Scroll to see content

3 Remaja di Tulungagung Ditangkap terkait Kepemilikan Bahan Peledak, Bubuk Mesiu Disita

Senin, 02 Maret 2026 - 12:34:00 WIB
3 Remaja di Tulungagung Ditangkap terkait Kepemilikan Bahan Peledak, Bubuk Mesiu Disita
Personel Polsek Tanggunggunung, Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga remaja yang diduga terlibat kepemilikan bahan peledak tanpa izin. (Foto: Afif Nasrul).
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id - Personel Polsek Tanggunggunung, Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga remaja yang diduga terlibat kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1,5 kilogram bubuk mesiu yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (28/2/2026) pukul 23.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya dugaan transaksi pembelian serbuk mesiu oleh seorang warga di Dusun Jaten, Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu (1/3/2026) pukul 00.30 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di rumah warga, petugas menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk merakit petasan, termasuk bubuk mesiu.

Dalam operasi tersebut, tiga remaja yang ditangkap berinisial DL (15), RB (15) dan AP (15), yang seluruhnya merupakan warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Selain bubuk mesiu seberat 1.500 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga kilogram lembaran kertas, empat gulungan petasan, dua stik bambu, satu cutter serta dua alat perekat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan petasan.

“Ketiga remaja beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tanggunggunung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Nanang dikutip dari iNews Tulungagung.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 306 KUHP tentang pembuatan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut