Polisi Gagalkan Peredaran 20,43 Kg Sabu di Surabaya, 5 Pelaku Ditangkap
“CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat (25/6/2021).
Dari keterangan CH didapat informasi bahwa bandarnya berinisial AA. CH mengirim pada Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah sebesar Rp10 juta dari CH.
“Sedangkan pelaku lainnya yakni, EK ditangkap pada Jumat (7/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa.
Saat digeledah, kata dia, ditemukan dua bungkus sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 buah handphone di dalam jok sepeda motor.
Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, ditemukan delapan bungkus plastik berisi sabu seberat 4,61 kg. Tim Opsnal lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain.