Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap
Untuk mengelabui petugas, satwa-satwa tersebut disembunyikan dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.
“Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," ucapnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian satwa dilindungi.
Editor: Donald Karouw