SURABAYA, iNews.id – Sindikat penggelapan mobil rental mewah antarprovinsi dibongkar anggota Polsek Tegalsari Kota Surabaya, Senin (29/7/2019). Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama satu bulan ditangkap.
Identitas keduanya yakni Frans Arie Sutomo (40), warga Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya dan Asep Hadian (38), warga Jalan Terusan Kopo, Pangauban, Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka diamankan menyusul laporan kasus dugaan penggelapan dari pemilik rental Garux Rent.
4 Kali Masuk Penjara Tak Kapok Juga, Pria Ini Malah Bobol Rumah Polisi di Blitar
Kapolsek Tegalsari Kota Surabaya Kompol Rendy Surya mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi karena telah menggelapkan empat mobil rental ke sejumlah propinsi di luar jatim. Modus operandinya yakni dengan menyewa mobil rental milik Garux Rent untuk beberapa hari. Namun, saat tenggat waktu habis, mobil rental tidak dikembalikan. Sebaliknya, mereka justru menggadaikannya kepada orang lain.
“Mobil-mobil itu digadaikan pelaku kepada penadah di luar Jawa Timur,” katanya, Senin (29/7/2019).
Untuk mobil Pajero digadaikan dengan harga Rp35 juta kepada pria bernama Asep Black di Jawa Barat. Sementara Toyota Fortuner digadaikan kepada Haji Unang (masih DPO).