Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Mewah Antarprovinsi di Jatim
Senin, 29 Juli 2019 - 22:19:00 WIB
“Semua penadah itu merupakan jaringan kedua pelaku,” ujarnya.
Sementara dari tangan dua pelaku, polisi menyita mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol L 1262 OQ dan satu unit Mitsubishi Pajero dengan Nopol L 1612 HU, beserta dengan surat-surat kendaraan.
“Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw