Polisi Bongkar Prostitusi Threesome Khusus Layani Gay di Surabaya
Dia mengaku, sejak masih kecil sudah mengalami penyimpangan orientasi seksual. “Sudah dari kecil, alamiah, mengalir begitu saja. Saya tidak pernah trauma apalagi jadi korban pencabulan sesama jenis. Saya baru kali ini melakukan threesome, sebelumnya sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tersangka menawarkan layanan seksual dan jasa pijat plus sesama jenis di aplikasi khusus gay bernama Grindr. Tawaran juga diunggah ke akun facebook dengan nama Airlangga Jleb Jleb Plus dengan caption 'Pijit Panggilan, Sensasi, Menggelinjang, Menggeliat, Mendesah Pijitan' sejak enam bulan lalu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Mereka diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw