Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19
Pada kasus ini, keempat tersangka, lanjut Fadil, dijerat dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.
Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.
Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.
Editor: Ihya Ulumuddin