Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19

Jumat, 12 Juni 2020 - 15:53:00 WIB
Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19
Tersangka Pemulangan Jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Keempatnya yakni, MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Semuanya anak almarhumah, warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kini, keempat tersangka sudah diamankan.

“Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dari sisi hukum yang terjadi. Kami mengambil tindakan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya, Jumat (12/6/2020).

Fadil mengatakan, begitu diamankan, keempat tersangka langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk proses karantina. Sebab, mereka berstatus Orang Dalam Risiko (ODR), setelah melakukan kontak fisik dengan jenazah Covid-19.

“Upaya ini juga kami ambil demi memberikan perlindungan kesehatan tersangka maupun bagi keluarga, serta masyarakat lainnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut