Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19
SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya. Keempatnya yakni, MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Semuanya anak almarhumah, warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kini, keempat tersangka sudah diamankan.
“Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dari sisi hukum yang terjadi. Kami mengambil tindakan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Fadil mengatakan, begitu diamankan, keempat tersangka langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk proses karantina. Sebab, mereka berstatus Orang Dalam Risiko (ODR), setelah melakukan kontak fisik dengan jenazah Covid-19.
“Upaya ini juga kami ambil demi memberikan perlindungan kesehatan tersangka maupun bagi keluarga, serta masyarakat lainnya,” katanya.