Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya GubengSurabaya. Tersangka yang sudah ditetapkan itu berasal dari bidang perencanaan perusahaan.
"Baru satu orang dari bidang perencanaan perusahaan berinisial F yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Surabaya, Senin (31/12/2018).
Luki mengatakan,penetapan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dengan dokumen yang ada.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, F bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas pergantian tahun.
"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet kepada orang lain," katanya.