Polda Jatim Tangkap Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Dalam laporannya, Elina mengaku mengalami kekerasan fisik saat peristiwa pengusiran terjadi. Selain itu, dia juga menyatakan seluruh barang miliknya hilang, termasuk sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan rumah dan lahan.
Wellem Mintarja menjelaskan, peristiwa yang menjadi dasar penangkapan Samuel Ardi Kristanto itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Menurut Wellem, Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011. Namun, mereka dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.
Tak hanya diusir, rumah Elina juga dilaporkan dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan tersebut telah ditempati selama belasan tahun.
Wellem menuturkan, kelompok tersebut sempat mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir terhadap keselamatan anak-anak, dua penghuni bernama Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi.
“Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” katanya.
Penangkapan Samuel Ardi Kristanto menjadi perkembangan terbaru dalam kasus pengusiran Nenek Elina yang menyita perhatian publik. Proses hukum masih terus berjalan dan polisi diharapkan segera menyampaikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw