Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Tegas Wali Kota Surabaya Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Tangkap Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

Senin, 29 Desember 2025 - 16:09:00 WIB
Polda Jatim Tangkap Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Penangkapan Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku pengusiran Nenek Elina, saat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Foto: iNews Surabaya)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto terkait kasus pengusiran terhadap nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Kota Surabaya. Penangkapan Samuel Ardi Kristanto berlangsung di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Senin (29/12/2025).

Samuel kemudian digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dengan tangan terborgol ke belakang, Samuel tampak mengenakan baju abu-abu saat turun dari mobil petugas sekitar pukul 14.20 WIB. Dia diapit dua petugas Subdit IV Renakta sebelum dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Saat digelandang, Samuel memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media terkait penangkapan dan kasus yang menjeratnya. Dia langsung dibawa menuju ruang penyidikan melalui tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum penangkapan Samuel Ardi Kristanto maupun pasal yang akan dikenakan.

Sebelumnya, Elina Widjajanti melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan kasus dugaan pengusiran dan kekerasan tersebut ke Polda Jawa Timur pada Selasa (23/12/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut