PNS di Blitar Hamili Anak Angkat dan Paksa Gugurkan Kandungan
BLITAR, iNews.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar, Jatim memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial AAG (49) yang bekerja di Dinas Perhubungan itu juga memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kasus itu terungkap setelah kakak korban dan mantan kekasih korban melaporkan ke polisi.
“Korban diketahui mengandung setelah mengaku sakit pasca menggugurkan anak yang dikandung buah hasil ayah angkatnya,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Juni lalu saat korban pulang kerja lalu minum-minuman keras. Karena pengaruh alkohol, pelaku mendatangi rumah korban yang berjarak dua kilometer dari rumah pelaku.
“Pelaku langsung melancarkan aksinya saat melihat korban tengah bermain gawai di kamar tidurnya.