Pertimbangan Keamanan, Pasutri Pembunuh Balita di Pasuruan Reka Ulang di Kantor Polisi
Kanit PPA Polres Pasuruan, Aiptu M Nidhom mengatakan, dalam reka ulang ini juga diketahui korban disetubuhi pelaku Tohir terlebih dulu sebelum sebelum dihabisi. Selanjutnya korban yang telah tewas dipreteli perhiasanya dan dibuang.
“Reka ulang dilakukan di halaman kantor polisi karena pertimbangan keamanan pelaku,” katanya, Selasa (28/7/2020).
Sebelumnya, warga Pasuruan digegerkan dengan penemuan mayat bocah perempuan di kubangan sawah di Dusun Klompang, Desa Tanggulangin, Pasuruan, Selasa (7/7/2020) sore. Warga menduga korban dibunuh karena perhiasan emas yang dipakai korban hilang.
Polisi pun bergerak cepat. Tak lebih dari lima jam, pelaku berhasil ditangkap. Tragisnya, sebelum dihabisi, balita tersebut disetubuhi sebanyak dua kali.
Editor: Umaya Khusniah