Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap

Selasa, 17 November 2020 - 08:36:00 WIB
Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Pengangguran di Banyuwangi Ditangkap
Pengangguran asal Banyuwangi ditangkap karena menghamili anak di bawah umur hingga mengandung 8 bulan. (Foto: iNews/Eris Utomo)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.id - Seorang pemuda pengangguran di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap aparat lantaran menghamili seorang anak di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya telah dihamili pelaku. 

RA (22) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran ditangkap aparat Polresta Banyuwangi Senin (16/11/2020) siang. Dia diduga memperkosa anak berusia 14 tahun, warga Desa Bangojero, Kecamatan Bangorejo hingga hamil delapan bulan.

Tersangka yang masih pengangguran tersebut ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Korbam diajak menginap di rumah tersangka.

Saat itulah, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Dia juga meengaku akan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan dikemudian hari.

Atas bujuk rayu itu, korban yang merupakan pelajar kelas dua SMP tersebut tak bisa menolak permintaan tersangka. Perbuatan keduanya berlangsung beberapa kali di rumah tersangka. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan pakaian korban untuk barang bukti.

 "Jadi pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban, akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," katanya saat rilis kasus, Senin (16/11/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang – Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Ke Dua dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut