Perekam dan Pengunggah Video Mesum Pelajar SMK di Tuban Bisa Dijerat UU ITE
TUBAN, iNews.id – Satu dari tujuh pelajar SMK dalam video mesum yang viral di media sosial di Tuban, Jawa Timur bisa dijerat Undang-Undang (UU) ITE.
Pelajar perempuan berinisial C itu diketahui yang merekam dan mengunggah perbuatan asusila rekannya ke media sosial WhatsApp.
“Selain tindak pencabulan, juga ada unsur pelanggaran Undang-Undang ITE. Sebab, si C ini sengaja menyebarkan video mesum tersebut di media sosial,” Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).
Meski demikian, kata dia, dalam kasus video medsum itu belum ada yang ditetapkan tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tuban.
Dari tujuh pelajar itu, dua di antaranya pelajar SMK swasta terdiri atas satu pria dan perempuan. Sedangkan lima pelajar lainnya dari SMK negeri, yakni satu pelajar pria dan empat perempuan.