Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka BSK membuat surat tugas palsu, yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan korban mereka merupakan utusan resmi Pemprov Jatim.
“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Perusahaan yang mereka akui juga tidak memiliki legalitas resmi dan tidak terdaftar,” kata AKP Hafiz.
Sementara itu, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jatim Satria Devi Kurniawan mengungkapkan pihaknya pertama kali mengetahui kasus ini dari jaringan desa wisata yang mencurigai keabsahan surat dan kegiatan pelaku.
“Setelah kami cek, ternyata tidak ada keterkaitan dengan BUMD Pemprov Jatim dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen,” ujar Satria.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah berbeda.
Editor: Donald Karouw