Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap
Menurutnya, para pelaku juga menjanjikan berbagai keuntungan kepada masyarakat, mulai dari kemudahan perizinan, akses program pemerintah, hingga bantuan usaha jika bergabung dalam koperasi yang disebut sebagai bagian dari BUMD Jatim.
“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, akan memeroleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” kata Kompol Fahmi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kedua tersangka kemudian memperluas aksinya ke sejumlah desa lain di Kabupaten Malang, termasuk Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.
Dalam praktiknya, warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100.000 per orang. Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang, sehingga kepala desa sempat menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 22 Juni 2026. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa para pelaku masih melakukan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.