Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Petugas di Malang

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:50:00 WIB
Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Petugas di Malang
Ratusan ribu rokok ilegal di Malang, Jatim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Pengiriman ratusan ribu rokok ilegal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) berhasil digagalkan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Rokok-rokok ini belum lunas cukai dan tidak dilengkapi dokumen lengkap.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, petugas yang terjun dalam operasi itu mengamankan kurang lebih 10 karton atau kurang lebih 256.750 batang rokok yang belum melunasi cukai. "Dari hasil operasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp116,8 juta," kata Latif di Kota Malang, Selasa (25/2/2020).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Ketawang, Dusun Krajan, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Selain belum melunasi cukai, rokok illegal ini juga tidak dilengkapi dokumen cukai resmi.

Penghentian pengiriman rokok ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Bea Cukai Malang. Informasinya, akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Petugas yang menerima informasi ini lantas menuju titik yang akan dilalui oleh kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal tersebut. Setelah menunggu beberapa jam, kendaraan berwarna biru metalik tua yang dicurigai memuat rokok illegal, dihentikan petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut