Pengantin Baru di Ponorogo Ditangkap karena Dilaporkan Hamili Siswi SMP
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:45:00 WIB
“Tersangka kami amankan di dekat rumahnya. Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka masih kami interogasi,” kata AKP Hendi Septiadi.
Guna proses penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Diduga, selain siswi SMP tersebut, masih ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
Editor: Maria Christina