Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pengantin Baru di Ponorogo Ditangkap karena Dilaporkan Hamili Siswi SMP

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:45:00 WIB
Pengantin Baru di Ponorogo Ditangkap karena Dilaporkan Hamili Siswi SMP
Pengantin baru, A, diinterogasi polisi di Mapolres Ponorogo, Jawa Timur, terkait dugaan pencabulan siswi SMP yang dilakukannya, Rabu (14/10/2020). (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka kami amankan di dekat rumahnya. Dugaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka masih kami interogasi,” kata AKP Hendi Septiadi.

Guna proses penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini. Diduga, selain siswi SMP tersebut, masih ada korban lain yang dicabuli oleh pelaku.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut