Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Ivan Sugianto Tersangka Persekusi Siswa SMA Gloria Menggonggong saat Ditangkap

Kamis, 14 November 2024 - 19:25:00 WIB
Penampakan Ivan Sugianto Tersangka Persekusi Siswa SMA Gloria Menggonggong saat Ditangkap
Pengusaha kelab malam asal Surabaya, Ivan Sugianto pelaku persekusi siswa SMA ditangkap petugas di Bandara Juanda, kamis (14/11/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idIvan Sugianto pengusaha kelab malam pelaku persekusisiswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong bak anjing ditangkap polisi di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024).

Pantauan iNews, Ivan Sugianto ditangkap tim gabungan dari PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya, dibantu Satgas Pengamanan Bandara Juanda di terminal kedatangan Terminal 1, Gate 4 Garbarata 6 tepat pukul 16.00 WIB.

Saat ditangkap, Ivan mengenakan masker putih baru saja tiba dari penerbangan Jakarta-Surabaya. Saat ditunjukkan surat perintah penangkapan oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ivan tidak berkutik.

Usai ditangkap di bandara, petugas langsung membawa Ivan Sugianto menuju Mapolrestabes Surabaya. Ivan dijadwalkan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas.

Dalam rekaman video terlihat Ivan memakai masker dan tangan diborgol. Ivan dikawal ketat beberapa personel Polrestabes Surbaya dan Satgas pengamanan Bandara Juanda.

Ivan Sugianto tampak tertunduk saat mendapatkan penjelasan terkait penangkapan tersebut oleh petugas. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa 11 saksi, pada Kamis (14/11/2024). 

Pada sehari sebelumnya, kata dia penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk Ivan Sugianto. “Setelah pemeriksaan saksi, lalu dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Setelah gelar perkara, I (Ivan) dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Kombes Dirmanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut