Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Jelaskan Alasan Penahanan Ivan Sugianto Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong

Jumat, 15 November 2024 - 14:24:00 WIB
Polda Jatim Jelaskan Alasan Penahanan Ivan Sugianto Pengusaha yang Paksa Siswa Menggonggong
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menjelaskan alasan penahan terhadap Ivan Sugianto, pengusaha yang memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong. (Foto: Sony Hermawan).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id- Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menahan Ivan Sugianto, pengusahaklub malam yang memaksa siswa SMA Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong. Ada beberapa alasan, polisi menahan Ivan Sugianto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ivan Sugianto ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Hasil pemeriksaan itu, kata dia penyidik menilai telah memiliki bukti-bukti pendukung untuk dilakukan penahanan. 

"Penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2024) malam.

Dia menjelaskan, alasan lainnya dilakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter. Hasil pemeriksaan kesehatan itu, dinilai Ivan Sugianto dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Sebelum ditahan, tadi juga kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka 

Sebelumnya, Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Juanda, Kamis (14/11/2024) sore. Ivan Sugianto ditangkap terkait laporan SMA Gloria 2 Surabaya.

Ivan Sugianto dilaporkan setelah video viral yang memaksa seorang siswa yang berkonflik dengan anaknya untuk bersujud dan menggonggong.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut