Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswa SMP di Tuban Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Ditendang Kakak Kelas
Advertisement . Scroll to see content

Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:28:00 WIB
Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). (Foto: Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto dituntut hukuman penjara 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. 

Ida Bagus menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan pasal yang memberatkan, kata dia perbuatan pengusaha asal Surabaya itu mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN depresi sehingga kesulitan beraktivitas sehari-hari. 

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut