Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek, Ini Alasannya

Senin, 15 Maret 2021 - 11:36:00 WIB
Pemprov Jatim Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek, Ini Alasannya
Ilustrasi penambangan emas (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan peralihan izin tersebut, dimanfaatkan oleh PT SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan, dengan lampiran surat dari Direktur PT SMN pada 8 September 2015, dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Jatim) pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim, pada 24 Juni 2019, P2T - DPM-PTSP Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.

Namun, berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkan dengan luasan 12.813 hektar, hal tersebut tidak seperti luasan ukuran tambang pada waktu awal tahun 2005.

"Pada klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan Operasi Produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," ujar Aris.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut