Pemkot Surabaya Wajibkan Rapid Test Warga Luar Daerah, Khofifah: Lihat Saja KMK
Diketahui, dalam Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada Senin (13/7/2020) meneken aturan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKlin) mengusulkan agar persyaratan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 tidak lagi menggunakan rapid test.
“Rapid test memiliki sensitivitas maupun spesifikasi yang rendah. Bisa saja hasil rapid test menunjukkan negatif palsu kalau sensitivitasnya tidak tinggi. Jadi, hasilnya nonreaktif padahal sesungguhnya kalau PCR mungkin positif. Sehingga tidak ada jaminan kalau dia non reaktif itu bebas dari Coviid-19," Ketua Umum PP PDS PatKlin, Prof Dr dr Aryati.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Pemkot Surabaya mencabut Perwali tersebut. LBH menilai, kebijakan wajib rapid test itu sangat memberatkan masyarakat. Terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.
“Mahalnya biaya rapid test secara mandiri hingga 14 hari justru akan membuat pekerja yang masuk ke Surabaya semakin terhambat. Kualitas dari hasil rapid test tersebut juga tidak akurat," kata Ketua LBH Surabaya, Abdul Wachid.
Editor: Kastolani Marzuki