Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Surabaya Wajibkan Rapid Test Warga Luar Daerah, Khofifah: Lihat Saja KMK

Senin, 20 Juli 2020 - 22:00:00 WIB
Pemkot Surabaya Wajibkan Rapid Test Warga Luar Daerah, Khofifah: Lihat Saja KMK
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama 99 RS Rujukan se-Jatim di Lantai 8 Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Selasa (30/6/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Kebijakan Pemkot Surabaya mewajibkan warga luar untuk menunjukan hasil rapid test non-reaktif menuai polemik di masyarakat. Sebab, kebijakan itu dinilai memberatkan dan menghalangi para pekerja luar daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa enggan menanggapi terbitnya Perwali Surabaya terkait kewajiban rapid test tersebut.

“Lihat saja KMK (Keputusan Menteri Kesehatan),” kata Khofifah singkat usai acara tahlilan tujuh hari meninggalnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Rudy Ermawan Yulianto, di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut