Pemkot Surabaya Wajibkan Rapid Test Warga Luar Daerah, Khofifah: Lihat Saja KMK
SURABAYA, iNews.id – Kebijakan Pemkot Surabaya mewajibkan warga luar untuk menunjukan hasil rapid test non-reaktif menuai polemik di masyarakat. Sebab, kebijakan itu dinilai memberatkan dan menghalangi para pekerja luar daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.
Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan.
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa enggan menanggapi terbitnya Perwali Surabaya terkait kewajiban rapid test tersebut.
“Lihat saja KMK (Keputusan Menteri Kesehatan),” kata Khofifah singkat usai acara tahlilan tujuh hari meninggalnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Rudy Ermawan Yulianto, di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/7/2020).