Pelanggar Lalin di Gresik Dibekuk Polisi karena Bawa 0,33 Gram Sabu
Rabu, 09 September 2020 - 15:41:00 WIB
"Ternyata kecurigaan kami terjawab, yang bersangkutan kedapatan membawa sabu di dalam saku celananya," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit, Rabu (9/9/2020).
Sabu seberat 0,33 gram itu disita sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku.
Setelah dicek, terdapat bukti percakapan mengenai transaksi barang haram itu. Pelak lantas diamankan ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diinterogasi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, kasus ini masih dalam pengembangan," katanya.
Editor: Umaya Khusniah