Pelaku yang Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya Terancam Pasal Berlapis
Selasa, 06 Oktober 2020 - 12:18:00 WIB
Sudamiran mengatakan, sejak laporan masuk ke Polrestabes Surabaya, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka yakni sopir ambulans, perawat, dokter serta petugas Linmas yang ikut menjadi korban pelumuran kotoran.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas pelaku pelanggar protokol kesehatan maupun petuga medis. Sebab, satgas Covid-19 ini dilindungi undang-undang nasional maupun internasional,” katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddison Isir mengaku akan segera melakukan gelar atas kasus tersebut. Seluruh pihak akan dihadirkan pada agenda tersebut. Mereka antara lain para korban, saksi hingga pelaku.
Editor: Ihya Ulumuddin