Pelaku yang Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya Terancam Pasal Berlapis
SURABAYA, iNews.id – Pelaku pelemparan kotoran terhadap Tim Covid-19 Puskesmas Sememi, Kota Surabaya terancam pasal berlapis. Beberapa di antaranya Pasal 14 Undang-Undang Tahun 1984 tentang Penularan Wabah serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kedua pasal tersebut bisa dikenakan karena pelaku telah berbuat melawan hukum, menghalangi evakuasi terhadap pasien probable Covid-19. Selain itu, pelaku juga melecehkan petugas dengan melumurkan kotoran.
“Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pasal 212 KUHP karena melawan petugas negara,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (6/10/2020).
Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, pihaknya akan memeriksa pelaku bersama dua anggota keluarganya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan karena beberapa hari sebelumnya mereka menjalani isolasi mandiri.
“Ketiganya kami periksa untuk melengkapi keterangan empat orang saksi sebelumnya,” ujarnya.