Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kasus Wanita Cantik di Surabaya Sekap Ayah Pacar, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku yang Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya Terancam Pasal Berlapis

Selasa, 06 Oktober 2020 - 12:18:00 WIB
Pelaku yang Lempar Kotoran ke Petugas Covid-19 di Surabaya Terancam Pasal Berlapis
ilustrasi petugas medis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pelaku pelemparan kotoran terhadap Tim Covid-19 Puskesmas Sememi, Kota Surabaya terancam pasal berlapis. Beberapa di antaranya Pasal 14 Undang-Undang Tahun 1984 tentang Penularan Wabah serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Kedua pasal tersebut bisa dikenakan karena pelaku telah berbuat melawan hukum, menghalangi evakuasi terhadap pasien probable Covid-19. Selain itu, pelaku juga melecehkan petugas dengan melumurkan kotoran.

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenai pasal 212 KUHP karena melawan petugas negara,” Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (6/10/2020).

Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, pihaknya akan memeriksa pelaku bersama dua anggota keluarganya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan karena beberapa hari sebelumnya mereka menjalani isolasi mandiri.

“Ketiganya kami periksa untuk melengkapi keterangan empat orang saksi sebelumnya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut