Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Patuhi PPKM, PN Surabaya Tunda Agenda Sidang sampai 25 Januari 

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:17:00 WIB
Patuhi PPKM, PN Surabaya Tunda Agenda Sidang sampai 25 Januari 
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, jika tingkat paparan COVID-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif. 

"Antara lain mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktivitas pelayanan publik di PN Surabaya," katanya. 

Meski begitu, pelayanan  secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. Pelimpahan perkara tetap berjalan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya. 

"Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin, guna meminimalisasi penyebaran virus,” ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut