Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Patuhi PPKM, PN Surabaya Tunda Agenda Sidang sampai 25 Januari 

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:17:00 WIB
Patuhi PPKM, PN Surabaya Tunda Agenda Sidang sampai 25 Januari 
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNesw.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda semua agenda persiangan hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan asyarakat (PPKM). 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM, semua kegiatan dibatasi, mulai dari ruang publik hingga perkantoran. PPKM tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. 

"Karena alasan itu, semua persidangan ditunda, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas,” kata Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Rabu (13/1/2021). 

Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pengadilan. Tes swab akan dilakukan hari ini. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran Covid-19 di pengadilan. 

"Belakangan telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar Covid-19,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut