Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:50:00 WIB
Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Dosen Unej RH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jember beberapa pekan lalu (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum hadir di PN Jember.

Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan, agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan JPU Kejari Jember.

"Selanjutnya agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," ucapnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan, pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut