Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:50:00 WIB
Oknum Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Dosen Unej RH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jember beberapa pekan lalu (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBER, iNews.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU seusai persidangan.

Menurutnya, jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya.

Dia mengatakan, alasan terdakwa melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi dan barang buktinya tindakan itu merupakan cabul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut