Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 100 Perusahaan Dilaporkan Kejaksaan 

Kamis, 27 Mei 2021 - 13:45:00 WIB
Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 100 Perusahaan Dilaporkan Kejaksaan 
Penyerahkan surat kuasa khusus (SKK) di Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Kota Surabaya. (Foto: Sindonews/Ali Masduki).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya menyerahkan berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan Kota Surabaya. Berkas tersebut berisi daftar 100 perusahaan yang nunggak iuran. 

Penyerahan SKK tersebut juga sekaligus laporan atas banyaknya perusahaan yang membandel, tidak membayar iuran sebagaimana mestinya. 

"Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan menunggak iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami Dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut