Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Buka saat Pandemi Covid-19, Rumah Karaoke di Mojokerto Digerebek Satpol PP

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:52:00 WIB
Nekat Buka saat Pandemi Covid-19, Rumah Karaoke di Mojokerto Digerebek Satpol PP
Dua pemandu lagu diamankan Satpol PP saat penggerebekan tempat karaoke di Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id – Sebuah tempat karaoke di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) digerebek petugas Satpol PP Senin (13/7/2020) malam karena nekat beroperasi saat pandemi Covid-19. Dua pemandu lagu beserta obat-obatan dari dalam tas keduanya diamankan petugas.

Karaoke Graha Poppy yang digerebek ini terletak di Jalan Muria, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Satu per satu ruangan dalam karaoke ini diperiksa petugas.

Hasilnya, tiga ruangan yang buka. Tampak pula beberapa pengunjung tengah karaoke dan bersantai di dalamnya.

Di salah satu ruangan, petugas menemukan dua perempuan pemandu lagu yang kedapatan sedang melayani tamu dan tidak membawa identitas. Petugas lalu menggeledah barang bawaan kedua perempuan tersebut.

Dari dalam tas, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga narkoba. Petugas pun menyita obat-obatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan, Kota Mojokerto. Sedangkan dua perempuan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, pemilik rumah karaoke melanggar surat edaran wali Kota Mojokerto tentang larangan rumah karaoke beroperasi di masa pandemi Covid-19. Padahal rumah karaoke ini belum memiliki sertifikt layak buka dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut