“Yang bersangkutan juga memfasilitas PA berangkat ke Batu, menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran. Tadi sudah disampaikan berapa kisaran tarifnya. Jadi secara bukti sudah akurat yang bersangkutan dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP,” ujar Aldy.
Sementara PA sudah dipulangkan bersama dua saksi lain, usai menjalani pemeriksaan, Minggu (27/10/2019). Dalam perkara tersebut, PA berstatus sebagai saksi korban. PA, pengguna jasa dan driver yang telah dipulangkan, hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai saksi. “Apabila nanti dibutuhkan dalam proses pemeriksaan, bisa kami panggil lagi,” ujar Aldy.
Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku jaringan prostitusi online yang melarikan diri saat akan ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Sabtu kemarin.
Diberitakan sebelumnya, petugas Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek hotel di Batu, pada Jumat 25 Oktober 2019. Polisi mengamankan PA bersama dengan seorang pria berinisial YW, serta muncikarinya berinisial J.
Editor: Maria Christina